x

Suhardi Duka Tegaskan PAW Wagub Sulbar Berpedoman pada Pasal 176

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Agu 2026 13:35 22 Redaksi

SINARSORE.ID, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka menegaskan, proses pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulbar akan mengacu pada ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhardi Duka saat ditanya mengenai perkembangan proses pengusulan calon Wakil Gubernur Sulbar oleh partai politik koalisi. Suhardi Duka mengaku, hingga kini belum menerima dua nama calon Wakil Gubernur Sulbar yang disebut akan diusulkan oleh partai koalisi.

“Belum,” kata Suhardi saat ditanya apakah dirinya telah menerima dua nama calon Wagub Sulbar, Kamis, 27 Agustus 2026.

Terkait munculnya tiga nama yang disebut-sebut dalam bursa calon Wagub Sulbar, Suhardi Duka memilih tidak banyak berkomentar. Menurutnya, proses pengusulan calon berada di luar ranah kewenangannya sebelum ada usulan resmi dari koalisi partai politik.

“Kalau itu bukan di ranah saya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar tetap akan menerima usulan nama calon Wagub sepanjang disampaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 176.

“Terserah, karena ranah saya itu menerima usulan dari koalisi. Kalau kita menggunakan Pasal 176,” jelas Suhardi Duka.

Suhardi Duka menjelaskan, berdasarkan mekanisme tersebut, gabungan partai politik pengusung mengajukan calon Wakil Gubernur kepada gubernur untuk kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi kalau platform 176, maka itu gabungan partai politik mengajukan ke gubernur,” katanya.

Mengenai adanya kemungkinan salah satu partai mengajukan nama calon secara langsung, Suhardi Duka mengatakan, pihaknya akan tetap berpedoman pada aturan. Ia mengungkapkan, dokumen atau usulan terkait proses tersebut saat ini telah berada di Biro Hukum Pemprov Sulbar.

“Sementara ini sudah di Biro Hukum saya,” ungkap Suhardi Duka.

Ketika kembali ditanya apakah dirinya tetap akan menerima usulan tersebut apabila diajukan, Suhardi Duka memberikan jawaban tegas.

“Tentu kita berpatokan pada Pasal 176. Jadi kalau dikirim ke sini kita terima. Tapi kan kita bisa jawab,” tegasnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan terjadi “pecah kongsi” di antara partai politik yang tergabung dalam koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera dalam proses penentuan calon Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka memilih menyerahkan hal tersebut pada perkembangan politik selanjutnya.

“Wallahualam,” tutup Suhardi Duka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
x