
SINARSORE.ID, MAMUJU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah 3 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menggelar media meet up di Sulawesi Barat (Sulbar) dengan tema diskusi, komunikasi, dan kolaborasi media dalam pengembangan literasi keuangan, Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan ini menjadi pertemuan perdana LPS di Sulbar dan bertujuan memperkuat sinergi dengan media sekaligus mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi LPS dalam sistem keuangan nasional.
Deputi Kepala Perwakilan LPS Wilayah 3 Sulampua, Prayitno Amigoro, menjelaskan bahwa LPS memiliki tiga tugas utama, yakni menjamin simpanan nasabah di bank, melakukan resolusi bank, serta penjaminan polis.
“LPS ini didirikan sejak 22 September 2004 dan resmi beroperasi pada 22 September 2005 lalu,” kata Prayitno Amigoro.

Ia menegaskan, kehadiran LPS bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan dananya di perbankan, terutama apabila bank tempat menyimpan dana mengalami kegagalan atau kebangkrutan.
“Nominal simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank,” ungkapnya.
Namun demikian, terdapat tiga syarat penjaminan simpanan yang dikenal dengan istilah 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan tindak kecurangan.
“Jika 3T ini sudah terpenuhi, nasabah tidak perlu khawatir apabila bank tempat menyimpan dana mengalami kegagalan atau bangkrut,” tutur Prayitno Amigoro.
Melalui kegiatan ini, LPS berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah Sulbar.
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi terbuka antara LPS dan insan pers guna memperkuat komunikasi serta kolaborasi dalam memberikan edukasi keuangan yang tepat dan akurat kepada publik.

Tidak ada komentar