
SINARSORE.ID, MAMUJU – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju melalui program Pembinaan Potensi Maritim menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat nelayan pesisir di wilayah kerjanya dengan membantu pengurusan dokumen kapal berupa Surat Pas Kecil.

Kegiatan ini bertujuan memudahkan nelayan memperoleh legalitas kapal sehingga dapat melaut dengan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komandan Lanal Mamuju, Letkol Laut (P) Gigih Aptya Anggara, menyampaikan bahwa masih banyak nelayan tradisional yang kapalnya belum memiliki dokumen resmi karena keterbatasan informasi maupun akses administrasi. Oleh sebab itu, pihaknya turun langsung memberikan pendampingan, mulai dari sosialisasi hingga proses pengurusan dokumen.
“Surat Pas Kecil sangat penting bagi nelayan karena menjadi bukti legalitas kepemilikan kapal sekaligus syarat kelengkapan pelayaran. Dengan dokumen ini, nelayan juga lebih mudah mendapatkan perlindungan serta bantuan pemerintah,” ujar Letkol Laut (P) Gigih Aptya Anggara.

Dalam pelaksanaannya, Pangkalan TNI Angkatan Laut Mamuju bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Mamuju untuk mendata serta melakukan pengukuran kapal di bawah 7 Gross Ton (GT).
Data tersebut menjadi dasar penerbitan dokumen Pas Kecil Kapal dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan nelayan. Para nelayan menyambut baik bantuan tersebut. Mereka mengaku sangat terbantu karena sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi secara mandiri.
“Kami sangat berterima kasih kepada TNI AL, khususnya Lanal Mamuju, yang sudah membantu dan memfasilitasi pengurusan dokumen kapal kami, sehingga saat melaut kami lebih tenang dan tidak was-was lagi,” ungkap salah seorang nelayan.
Melalui kegiatan ini, Lanal Mamuju berharap dapat meningkatkan keselamatan pelayaran, ketertiban administrasi kapal nelayan, serta kesejahteraan masyarakat pesisir di wilayah Mamuju dan sekitarnya. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan potensi maritim sekaligus penguatan kemanunggalan TNI Angkatan Laut dengan rakyat.

Tidak ada komentar