x

Tahun 2025, KI Sulbar Putus 37 Sengketa Informasi

waktu baca 4 menit
Rabu, 21 Jan 2026 14:54 22 Redaksi

SINARSORE.ID, MAMUJU – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2025  menyelesaikan 37 sengketa informasi dalam bentuk putusan ajudikasi nonlitigasi. Jumlah itu meningkat dari tahun 2024 sebanyak 24 putusan. Tercatat 103 permohonan yang teregistrasi pada sekretariat KI Sulbar  KI Sulbar pada 2025, yang terdiri 45 permohonan “warisan” tahun 2024 dan 58 permohonan yang masuk sejak Januari – Desember 2025.

Dari jumlah putusan tahun 2025, sebanyak 28 mengabulkan permohonan dengan rincian dua putusan mengabulkan seluruhnya, 26 putusan mengabulkan sebagian. Berikutnya tiga putusan menolak permohonan, dan empat putusan  obscuur libel (permohonan tidak dapat diterima). Tiga lainnya putusan gugur karena pemohon tidak hadir dua kali sidang tanpa alasan yang jelas. Terdapat satu putusan mediasi, dan 12 permohonan dicabut pemohon salah satu LSM. Selain itu, ada 87 permohonan yang diajukan secara kolektif oleh dua LSM, masing-masing 20 dan 67 permohona, tidak diproses KI Sulbar. Dasarnya, pemohon dianggap tidak bersungguh-sungguh sebagai pemohon informasi publik dengan cara mengajukan  permohonan secara bersamaan kepada lebih dari lima badan publik dengan obyek permohonan yang sama: mengenai laporan dana desa dan ADD, serta LPJ-nya.

Banyaknya sengketa informasi dilaporkan ke KI dapat dilihat pada dua hal. Pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak memperoleh informasi. Kedua menunjukan bahwa keterbukaan informasi masih menjadi persoalan karena dipandang sebelah mata dan dianggap tidak penting oleh pimpinan badan publik, khususnya pemerintah daerah dan jajaran sampai di tingkat bawah.

Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal menyatakan, sengketa informasi yang trennya meningkat harus menjadi bahan refleksi badan publik dan semua stakeholder agar tidak memandang masalah tersebut sekadar persoalan administratif. Banyaknya sengketa menunjukan keterbukaan informasi yang selalu digaungkan belum terlaksana optimal sebagaimana mestinya. Itulah pentingnya perubahan paradigma mengenai keterbukaan informasi publik disertai perbenahan dan perbaikan pada semua badan publik.

Ikbal menegaskan bahwa putusan KI yang sudah berkekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti atau dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh badan publik. Mengabaikan putusan KI tidak hanya menunjukan ketidak patuhan terhadap UU Nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan  gambaran pribadi pejabat sebagai pimpinan badan publik. Lebih dari itu, diancam pidana penjara atau denda yang diatur dalam UU.

Ia menekankan pentingnya setiap badan publik memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai gerbang utama keterbukaan informasi publik. PPID tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap struktur atau pajangan. Melainkan harus diperkuat dari sisi kewenangan, SDM, termasuk dukungan anggaran. Hal tersebut sangat tergantung pada pimpinan badan publik, sehingga harus paham betul bahwa PPID adalah wajah keterbukaan badan publik. Jika PPID tidak berfungsi optimal, maka komitmen transparansi patut dipertanyakan.

Secara umum dalam persidangan majelis komisioner KI Sulbar tergambar penyebab sengketa informasi karena dua hal. Pertama, permohonan informasi oleh yang dijukan pengguna informsi diabaikan atau tidak ditanggapi badan publik. Kedua,  tanggapan yang diberikan tidak lengkap sesuai yang dimohonkan pengguna informasi publik.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa KI Sulbar M Danial mengemukakan, bahwa
Pemohon informasi publik yang mengajukan sengketa ke KI Sulbar hampir seluruhnya badan hukum LSM dan beberapa pemohon perorangan. Secara kuantitas hampir seluruh permohonan dari LSM.

Dijelaskan, bahwa yang menjadi termohon terdiri badan publik pemerintah desa (90 persen), lalu OPD Pemprov, OPD kabupaten, instansi vertikal, dan BUMN. Obyek sengketa pada badan publik desa semuanya LPJ Desa dan ADD (Alokasi Dana Desa), serta laporan kegiatan Bumdes. Dari seluruh putusan KI pada 2025, satu putusan belum inkrah (belum final dan berkekuatan hukum tetap). Pihak KAMMI Mandar Raya sebagai pemohon mengajukan keberatan ke PTUN Makassar atas putusan majelis komisioner KI dalam sengketa dengan Seretariat DPRD Polman, pertengahan Desember lalu.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, pihak yang tidak puas atas putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan ke PTUN (bagi badan publik negara) dan ke Pengadilan Negeri untuk badan publik selain negara.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Masram berharap nformasi pemprov dan pemkab, serta semua badan publik di daerah ini memberi perhatian sungguh-sungguh dalam keterbukaan informasi. Badan publik harus melakukan evaluasi internal pelayanan informasi, dan menjadikan sengketa informasi pada berbagai berbagai badan publik sebagai pelajaran untuk berbenah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
x