x

Krisis Sampah di Mamuju, PMII Desak DLHK Berbenah

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 07:50 11 Redaksi

SINARSORE.ID, MAMUJU – Permasalahan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Mamuju memicu aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang dinilai belum optimal dalam menangani persoalan sampah dari tingkat rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir (TPA).

Dalam aksi tersebut, PMII menyoroti berbagai persoalan, mulai dari pengangkutan sampah dari rumah warga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga pengelolaan di TPA yang dinilai belum berjalan secara efektif.

Ketua atau perwakilan PMII Cabang Mamuju menyampaikan bahwa masih banyak wilayah di Kabupaten Mamuju yang belum mendapatkan layanan pengelolaan sampah secara maksimal. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan pelayanan serta minimnya sarana dan prasarana pendukung.

PMII Cabang Mamuju juga menyampaikan tujuh tuntutan kepada DLHK, yaitu:

  • Mendesak DLHK untuk menangani sampah secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Mamuju.
  • Mendesak penghentian sistem “tampung-timbun” dan mendorong penerapan sistem daur ulang.
  • Mendesak pemberian kompensasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
  • Meminta transparansi terkait pendapatan iuran dan pengelolaannya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Mendesak kejelasan titik lokasi TPS di Kabupaten Mamuju.
  • Meminta pemisahan sampah organik dan non-organik di setiap TPS sebelum dibawa ke TPA.
  • Mendesak Bupati Mamuju untuk mengevaluasi kinerja DLHK serta mencopot kepala dinas jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala DLHK Mamuju mengakui bahwa penanganan sampah hingga saat ini belum maksimal. Ia menyebutkan bahwa masih banyak daerah yang belum terlayani akibat keterbatasan sarana dan prasarana.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pendapatan iuran sampah yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar tidak dikelola langsung oleh DLHK, melainkan masuk ke kas daerah.

PMII Cabang Mamuju berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan program jangka pendek atau kegiatan seremonial, tetapi mampu menghadirkan kebijakan yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa persoalan sampah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Bupati Mamuju Nomor 7 Tahun 2021 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.

PMII menilai, tanpa langkah konkret dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, persoalan sampah akan terus menjadi masalah berulang setiap tahun.

Melalui aksi ini, PMII Cabang Mamuju berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta meminimalisir dampak negatif terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
x