x

Kuasa Hukum Nirwanasari Minta Pihak yang Merusak Nama Baik Kliennya Segera Minta Maaf

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Agu 2026 17:37 73 Redaksi

SINARSORE.ID, MATENG – Kuasa Hukum Nirwanasari Aras, Egar Mahesa, memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak yang dinilai telah merusak nama baik kliennya untuk menyampaikan permintaan maaf. Egar Mahesa mengatakan, permintaan maaf tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.

“Kami memberikan waktu 3×24 jam setelah pemberitaan itu untuk minta maaf, baik secara langsung, maupun melalui media sosial,” kata Egar Mahesa, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak diindahkan. Menurut Egar Mahesa, pihaknya dapat melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

“Jika permintaan kami tidak diindahkan, kami bakal laporkan baik secara pidana, maupun perdata karena ini menyangkut nama baik Kepala Dinas Sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait persoalan utang piutang yang disebut-sebut berkaitan dengan kliennya, Egar Mahesa meminta agar hal tersebut dibuktikan berdasarkan data dan fakta. Ia menilai, informasi mengenai utang piutang tidak semestinya hanya didasarkan pada pernyataan sepihak tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.

“Nah. Kalau hanya sekadar katanya, oleh katanya, kita tidak bisa juga memberikan tanggapan apa-apa. Kecuali kalau ada data yang ditunjukkan, baru kami akan klarifikasi,” tutur Egar Mahesa.

Egar Mahesa menegaskan, pihaknya terbuka untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat data yang menunjukkan adanya persoalan terkait utang piutang tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
x