
SINARSORE.ID, MAMUJU – Proses penggantian antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar) sisa masa jabatan 2025 hingga 2030 mulai bergulir di internal Koalisi Sulbar Maju.

Bertempat di Hotel Maleo Mamuju, Jumat malam, 21 Agustus 2026, tujuh partai yang tergabung dalam Koalisi Sulbar Maju, yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKS, PSI, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Buruh, menggelar rapat.
Rapat tersebut dilangsungkan berdasarkan undangan yang ditandatangani Ketua Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera, Sukri Umar dan Herlin. Adapun agenda rapat adalah penetapan PAW Wagub Sulbar sisa masa jabatan 2025 hingga 2030.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan dua nama kandidat yang akan diusulkan sebagai calon Wakil Gubernur Sulbar, yakni Syamsul Samad dari Partai Demokrat dan Abdul Latif dari PKS.

Sukri Umar menjelaskan, saat rapat baru dimulai, telah muncul sejumlah pendapat dari partai-partai peserta rapat. Salah satunya dari Partai Gelora yang berpandangan bahwa seluruh partai dalam koalisi memiliki posisi yang sama dan mempunyai hak untuk mengusulkan calon.
Namun, menurut Sukri, rekan-rekan dari Partai Nasdem berpandangan bahwa yang memiliki hak mengusulkan calon hanyalah partai yang memiliki kursi di DPRD.
Sayangnya, di tengah perdebatan tersebut, ketika keputusan mengenai apakah partai nonkursi di DPRD dapat mengusulkan calon atau tidak belum diambil, pimpinan Partai Nasdem Sulbar justru memilih walk out atau meninggalkan arena rapat.
“Pasca Nasdem walk out, saya lalu minta pendapat peserta rapat, apakah rapat ini kita lanjutkan atau tidak. Tapi semua sepakat untuk melanjutkan rapat,” ungkap Sukri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah rapat dilanjutkan, pada akhirnya hanya Partai Demokrat dan PKS yang mengusulkan nama calon Wagub Sulbar.
“Seandainya Nasdem masih bertahan dalam rapat, bisa jadi juga akan mengusulkan kandidat,” ujarnya.
Sukri menegaskan, sebelum Partai Nasdem walk out, belum ada keputusan apakah rapat akan mengusulkan dua nama calon atau lebih.
“Dan perlu saya tegaskan lagi, tidak ada undang-undang yang kita langgar dalam proses ini. Ini sudah sesuai ketentuan. Kita merujuk pada semua ketentuan yang menjadi pedoman sebagaimana yang disampaikan oleh para peserta rapat,” tutur Sukri.
Ia menambahkan, proses yang berlangsung tersebut masih berada dalam lingkaran koalisi. “Perlu dicatat juga bahwa proses ini masih dalam lingkaran koalisi,” tutupnya.

Tidak ada komentar