x

AJI Mandar Kecam Pemukulan Jurnalis Tribun Sulbar di Pasangkayu, Desak Kapolda Usut Tuntas

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Sep 2026 16:29 13 Redaksi

SINARSORE.ID, PASANGKAYU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Sulbar, Taufan, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat, 18 September 2026 pagi.

Peristiwa itu terjadi setelah pemberitaan yang ditulis Taufan sebelumnya viral. Korban mengaku diundang pihak SMA di Pasangkayu untuk mediasi dan memberikan hak jawab.

Berdasarkan keterangan korban, ia datang dengan niat baik. Sesampainya di sekolah, ia berbincang santai di sebuah ruangan bersama salah satu staf guru. Tak berselang lama, seorang pria bernama Umar yang disebut sebagai suami dari salah satu guru di sekolah tersebut datang mengantar istrinya dan ikut bergabung.

Dalam perbincangan, Umar mengaku masih keluarga Taufan dan mempermasalahkan pemberitaan tersebut. Ia bahkan menuding berita yang ditulis Taufan adalah hoaks, padahal menurut Taufan pemberitaan sudah sesuai keterangan narasumber. Ancaman pun dilontarkan.

“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan terduga pelaku.

Karena tidak ditanggapi, Umar disebut emosi dan melayangkan pukulan ke arah Taufan. Aksi itu sempat ditahan oleh guru yang ada di lokasi, namun pukulan kedua kembali dilayangkan.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di muka saya,” kata Taufan.

Tak berhenti di dalam ruangan, setelah keluar, Umar disebut kembali menunjuk-nunjuk korban dan menantangnya untuk melapor ke polisi.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan ancaman tersebut.

Atas kejadian tersebut, AJI Kota Mandar menyatakan sikap tegas dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua AJI Kota Mandar, Frendy Christian dan Divisi Advokasi, Semuel Mesakaraeng dalam pernyataan sikapnya meminta Kapolda Sulbar mengusut tuntas kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Frendy.

AJI Kota Mandar juga mengingatkan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, AJI Kota Mandar juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
x