
SINARSORE.ID, MAJENE – Mahasisa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan program kerja bertajuk Hukum atau Hoaks? Edukasi Hukum Interaktif (Melalui Analisis Studi kasus) bagi Pemuda Desa di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh 27 pemuda desa dengan tujuan mengkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap berbagai isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti penipuan online, judi online dan perlindungan data pribadi.
Program tersebut merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang dikemas secara interaktif. Materi disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar peserta mampu mengenali berbagai modus kejahatan digital, memahami langkah-langkah pencegahannya, serta mengetahui ketentuan hukum yang mengatur perbuatan tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meluruskan berbagai pemahaman yang keliru atau hoaks mengenai hukum yang masih sering beredar di tengah masyarakat. Pelaksanaan program dilakukan bekerja sama dengan Karang Taruna Kelurahan Sirindu sebagai mitra dalam pelaksanaan kegiataan.

Setelah sesi penyampaian materi, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk mengikuti Forum Group Discussion (FGD). Dalam sesi tersebut, setiap kelompok diberikan studi kasus yang berbeda untuk dianalisis bersama dengan mengidentifikasi apakah informasi yang terdapat dalam kasus tersebut merupakan fakta atau hoaks, sekaligus merumuskan solusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan presentasi hasil diskusi dari masing-masing kelompok serta sesi tanya jawab yang berlangsug secara aktif dan interaktif.
Penanggung Jawab Program Kerja, Mutiara Putri Nirmala menjeaskan bahwa metode pembelajaran berbasis diskusi dipilh agar peserta tidak hanya menerima materi secara satu arah, tetapi juga mampu memahami penerapan hukum melalui berbagai permasalahan yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui program ini kami ingin menunjukkan bahwa hukum bukan hanya dipelajari di bangku kuliah, tetapi juga sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Dengan memahami perbedaan antara fakta dan hoaks, khususnya mengenai penipuan online, judi online, dan perlindungan data probadi, kami berharap para pemuda dapat lebih bijak dalam menggunakan media digital serta mampu melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan siber,” ujar Mutiara.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Para peserta aktif berdiskusi menyampaikan pendapat, serta mengajuan berbagai pertanyaan mengenai kasus-kasus yang serig mereka temui di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pendekatan berbasis studi kasus, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum yang berlaku, tetapi juga mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis dalam membedakan informasi yang benar dengan informasi yang menyesetkan.
Kolaborasi dengan Karang Taruna Kelurahan Sirindu turut mendukung terciptanya suasana belajar yang komunikatif dan partisipatif. Perwakilan Karang Taruna Kelurahan Sirindu mengapresiasi pelaksanaan program tesebut karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi para pemuda di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital.
“Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan oleh pemuda karena berbagai bentuk kejahatan digital kini semakin sering terjadi. Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta menjadi lebih sadar hukum, lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta mampu menyebarkan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya,” ungkap perwakilan Karang Taruna Kelurahan Sirindu.
Melalui program Hukum atau Hoaks? Edukasi Hukum Interaktif, mahasiswa KKN Unhas berharap kesadaran hukum masyarakat, khususnya kalangan pemuda di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, dapat terus meningkat.
Diharapkan pengetahuan yang diperoleh selama kegiataan tidak hanya berhenti pada saat sosialisasi berlangsung, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital, terhindar dai berbagai bentuk kejahatan siber, serta dapat turut menyebarluaskan pemahaman hukum kepada keluarga, teman dan masyarakat di sekitarnya.

Tidak ada komentar